Kutatap lembaran kertas yang ada di tanganku. Sehelai kertas berbingkai hijau. Pada bagian atas ada logo 'Tut Wuri Handayani' milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Di bawahnya terdapat tulisan besar 'SERTIFIKAT PENDIDIK'. Di bagian lain tertulis dan terpampang jelas nama dan fotoku sebagai pemilik sah. "Akhirnya kudapatkan juga sertifikat ini." Pikirku.
Tapi ada yang aneh dengan perasaanku hari ini. Sepertinya aku tidak gembira sepenuhnya. Ada perasaan gundah yang menyelusup masuk di relung hati yang paling dalam. Meskipun 'tiket' untuk mendapatkan gaji dua kali lipat sudah di tangan. Dan itu kuperoleh melalui perjuangan yang lumayan berat kalau boleh dibilang begitu.
Ada dua kegalauan yang kurasakan saat ini. Pertama rasa prihatin yang mendalam untuk kawan-kawan yang belum berhasil lulus pada PLPG 2012 ini. Padahal pengorbanan yang mereka lakukan lebih besar dari kami-kami yang lulus. Di awali dengan Uji Kompetensi Awal (UKA), kemudian dilanjutkan dengan PLPG selama 10 hari. Ketika tidak lulus PLPG, mereka diharuskan mengulang uji kompetensi kembali sebanyak dua kali. Dengan hasil akhir mereka tetap belum berhasil.
Kegalauan yang kedua adalah pertanyaan yang selalu mengusik naluri terdalam yakni 'Layakkah aku menyandang gelar 'Guru Profesional?' seperti yang tercantum pada sertifikat itu?
Kalau yang menjadi ukuran adalah berhasil tidaknya dalam Uji Kompetensi melalui kegiatan PLPG, maka aku layak mendapatkannya. Akan tetapi kalau kelayakannya berpedoman pada empat kompetensi yang harus dimiliki guru, maka pertanyaan di atas akan tetap menjadi sebuah pertanyaan besar yang jawabannya perlu pembuktian pada kinerja yang kulakukan.
Keempat kompetensi guru yang dituntut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Bukanlah hal ringan untuk mewujudkan keempat kompetensi tersebut. Keterbukaan dan kemauan untuk selalu mengupdate pengetahuan dan kemampuan dalam upaya meningkatkan kualitas profesinalisme mutlak harus dilakukan.
Perlahan kumasukkan 'Sertifikat Pendidik' ini ke dalam tas ransel yang kubawa. Semoga aku diberi kekuatan untuk mengemban amanah untuk mencerdaskan anak bangsa ini dengan menjadi 'GURU PROFESIONAL'. Aamiin.
Kamis, 27 Desember 2012
Layakkah Aku Bergelar 'Guru Profesional'
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar